Ketika Forum Honorer PGRI Jatim Curhat kepada Ketua DPD LaNyalla

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 18 Desember 2021 18:22 WIB
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud saat bertemu dengan PGRI (foto: dok DPD RI)
Share :

Selain itu FH PGRI Jatim juga meminta adanya afirmasi berdasarkan masa kerja dan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). 

"Pemerintah hanya mengakomodir penurunan nilai ambang batas (penurunan passing grade) sedangkan tambahan afirmasi berupa masa kerja atau masa pengabdian belum tersentuh," ujar Ilham.

Keinginan lainnya agar Pemerintah Pusat dan Pemda segera berkoordinasi untuk melakukan pemberkasan bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus Tahap I dan Tahap II. 

"Kemudian perlu kami sampaikan juga kepada Pak Ketua DPD RI terkait standarisasi gaji atau insentif daerah bagi guru dan tenaga kependidikan honorer. Harusnya sesuai UMK. Selama ini masih ada yang digaji 300 ribu per bulan. Sangat memprihatinkan," tukas Ilham.

Ketua DPD RI menyatakan DPD RI sudah membentuk Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (GTKH). Hasil rekomendasi sudah dilaporkan dalam Sidang Paripurna ke-6 DPD RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (16/12/2021).

"Salah satu rekomendasinya adalah meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum untuk mengangkat guru  honorer yang berusia lebih dari 40 tahun dengan masa pengabdian minimal 15 tahun menjadi PNS tanpa melalui tes," ujar LaNyalla.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya