BONTANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan santunan kepada 4.289 ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Setiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp10 juta, dan anak yatim piatu sebesar Rp2 Juta.
"Alhamdulillah, ini sebagai bukti janji dan kepedulian Gubernur Isran Noor kepada bangsa dan negara. Khususnya mereka yang menjadi korban meninggal Covid-19. Ada 4.289 ahli waris yang terdata untuk menerima santunan," ucap Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim, HM Agus Hari Kusuma dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: DPRD Yogyakarta Usul Keluarga Korban Covid-19 Dapat Santunan
Menurut Agus, seluruh santunan sudah disampaikan kepada penerima sesuai dengan yang telah ditetapkan berdasarkan salinan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 460/K.571/2021 tentang penetapan penerima santunan meninggal bagi ahli waris yang keluarga meninggal karena Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur. Salinan Keputusan Gubernur itu ditandatangani pada 18 November 2021.
"Hari ini di Bontang adalah penyerahan santunan terakhir secara simbolis, insyaAllah hari senin semuanya akan sudah menerima," tuturnya.
Baca juga: 120 Keluarga Korban Covid-19 di Jakarta Pusat Belum Dapat Santunan
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor berharap agar bantuan atau santunan yang diserahkan dapat menjadi motivasi bagi keluarga yang ditinggalkan, untuk lebih semangat dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
"Semoga bermanfaat dan menjadi motivasi bagi keluarga korban yang ditinggalkan," jelas Isran.
Selain itu, ia juga berpesan agar dana santunan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. "Bantuan ini diberikan kepada ahli waris meninggal karena covid 19, semoga bermanfaat dipergunakan dengan baik," tuturnya.
Terakhir mantan Ketua APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) ini berpesan, agar masyarakat senantiasa tetap menjaga protokol kesehatan. "Jangan terlena pandemi ini masih ada tetap jaga protokol kesehatan," pungkasnya.
(Awaludin)