Berulang Kali Sebar Hoaks di Medsos, Warga Kampar Ditangkap

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Sabtu 18 Desember 2021 22:31 WIB
Ilustrasi (iNews)
Share :

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti handphone. Dimana tersangka memosting ujaran kebencian menggunakan handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver tersebut.

"Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya