Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Hoaks Kasus Penyadapan Presiden, Polri Minta Masyarakat Waspada

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |13:39 WIB
Marak Hoaks Kasus Penyadapan Presiden, Polri Minta Masyarakat Waspada
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya informasi bohong atau hoaks yang beredar di media sosial terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi (pati).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, meminta masyarakat agar memverifikasi terlebih dahulu isu-isu yang beredar sebelum mempercayainya.

"Bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya," kata Suhermanto, Jumat (6/11/2026).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, saat ini sedang bekerja.

Namun, ia menegaskan bahwa proses penanganan kasus penyadapan ini membutuhkan waktu agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Polri berkomitmen setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai perkembangan proses penanganan perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Terbaru, Polri juga menetapkan mantan Kadiv TIK, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement