Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Hoaks Kasus Penyadapan Presiden, Polri Minta Masyarakat Waspada

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |13:39 WIB
Marak Hoaks Kasus Penyadapan Presiden, Polri Minta Masyarakat Waspada
Ilustrasi.
A
A
A

Dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang sah.

Selain Presiden, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara; Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun; serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement