Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 08 November 2026 |22:03 WIB
Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Polri diminta usut tuntas kasus dugaan penyadapan presiden (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan berbagai pihak. Polri pun diminta untuk mengusut tuntas, apalagi tersangkanya merupakan para jenderal di Korps Bhayangkara.

Setidaknya ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta, serta mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Usaha Kecil, Mikro, dan Pedagang Kaki Lima Indonesia Merah Putih (DPP APKLI MP), Ali Mahsun ATMO, menegaskan, kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo harus diusut tuntas karena mengancam stabilitas nasional dan berdampak terhadap kondisi perekonomian rakyat.

"Dalang makar penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto harus diusut tuntas, dan dihukum mati," ujar Ali saat melantik 125 pengurus DPP APKLI MP periode 2026–2031 di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta, Minggu (8/11/2026). 

Ia menilai dugaan tindakan tersebut menjadi penyebab perekonomian rakyat dan nasional bergerak stagnan serta mengancam keamanan dan kedaulatan Republik Indonesia. Pihaknya pun memastikan komitmen APKLI MP mendampingi Presiden Prabowo dalam memberantas para komparador pengeruk kekayaan SDA Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement