Ngeri, Setiap 2 Jam Ada 3 Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual

Dimas Choirul, Jurnalis
Senin 20 Desember 2021 14:05 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kecewa proses legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tersendat.

Padahal, urgensi kehadiran payung hukum bermula dari tingginya angka kekerasan seksual dalam rentang waktu sepanjang 2001-2011.

"Penetapan ini telah dinanti-nanti oleh rakyat Indonesia khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban," tulis keterangan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dikutip Senin (20/12/2021).

Selama dasawarsa tersebut, Andy menyebut 25 persen kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual. Setiap hari, sekurangnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

"Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual," lanjut dia.

Andy menjelaskan, RUU ini mewujudkan perlindungan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual dan upaya memutus keberulangan di tengah-tengah kondisi darurat kekerasan seksual.

Sepanjang menunggu pengesahan RUU ini (2012-2020) CATAHU Komnas Perempuan mencatat terlaporkan 45.069 kasus kekerasan seksual. Selain dapat dilihat secara jumlah, darurat kekerasan seksual juga dapat dilihat dari maraknya kasus pemberitaan kekerasan seksual di media massa.

Peningkatan dan kompleksitas kasus-kasus kekerasan seksual yang diadukan tersebut, menurutnya, tidak diimbangi dengan undang-undang yang mampu menghambat perkembangan kualitas dan kuantitas kekerasan seksual, serta ketiadaan jaminan hak-hak korban dan reviktimisasi selama menempuh jalur hukum

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya