JAKARTA- Masuknya varian omicron ke Indonesia, membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pelarangan warga negara asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
(Baca juga: Cegah Lonjakan Libur Nataru, Pemerintah Perketat Regulasi Perjalanan)
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, terdapat tiga negara tambahan yang dilarang masuk ke Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menghapus Hongkong dari daftar yang dilarang masuk. Sehingga warga Hongkong sudah boleh masuk ke Tanah Air.
(Baca juga: Tidak Ada Penyekatan saat Libur Nataru)
Sebelumnya terdapat 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
“Mengikuti perkembangan yg terjadi pemerintah akan menambah UK, Norwegia dan Denmark. Dan menghapus hongkong dalam daftar tersebut,” kata Luhut Senin (20/12/2021).
Dia mengatakan penambahan ini karena mengikuti perkembangan kasus omicron di tiga negara tersebut.