KPK Bakal Usut Keterlibatan Aliza Gunado di Kasus Azis Syamsuddin

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 21 Desember 2021 12:24 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut pemberian uang Rp1,4 miliar dari Politikus Partai Golkar Aliza Gunado mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain. Hal itu diketahui saat jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Maskur Husain dalam sidang untuk terdakwa Azis Syamsuddin.

"Tentu setiap fakta dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Pemberian uang tersebut diduga agar Robin dan Maskur tidak menyebut nama Aliza dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Maka dari itu, Ali menegaskan bahwa pihaknya akan mencari bukti keterlibatan Aliza dalam kasus tersebut dengan memeriksa beberapa saksi pada sidang selanjutnya.

"Agenda sidang selanjutnya masih menghadirkan saksi-saksi lain dan kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa," jelasnya.

Baca Juga : Terungkap! Uang Suap dari Azis Syamsuddin untuk Sawer Penyanyi hingga Maju Pilkada

Diketahui sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya