Tempat Usaha yang Tak Terapkan Aplikasi PeduliLindungi Siap-siap Disanksi!

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 21 Desember 2021 14:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menginstruksikan para kepala daerah untuk membuat aturan teranyar menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satu isi dalam aturan baru tersebut, kata Tito, kewajiban para pelaku usaha untuk menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi.

"Hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah, itu sebentar saja buatnya, dan itu isinya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi, dan kemudian menegakkannya," kata Tito saat rapat koordinasi Nataru bersama dengan Menko PMK secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Tito meminta aturan baru yang memuat kewajiban untuk menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi disertai dengan sanksi administratif. Sehingga, jika ada tempat usaha yang tidak menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi, bakal disanksi berupa pencabutan izin usaha.

"Jadi salah satu sanksi administrasi itu adalah pencabutan izin usaha untuk jangan waktu tertentu," terangnya.

Tito memastikan surat edaran untuk para kepala daerah yang berisikan perintah untuk menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi di daerahnya bakal diterbitkan hari ini. Saat ini, Tito baru memerintahkan untuk membuat produk aturan di tingkat kepala daerah atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya