Dengan demikian, hanya BPK yang berhak menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara di setiap perkara korupsi. Alex mengungkapkan, penyidik kerap kesulitan dalam merampungkan penyidikan kasus di daerah dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara. Meskipun, penyidik KPK tidak selalu mengandalkan BPK.
"Mereka selalu mengeluhkan lamanya audit, meskipun mereka tidak hanya meminta BPK, tapi lebih banyak sebetulnya BPKP, dari situ saja sebetulnya SEMA ini sudah kehilangan maknanya, karena teman-teman penyidik meminta bantuan BPKP untuk audit," kata Alex.
Oleh karenanya, kata Alex, KPK saat ini telah membentuk Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi untuk menghitung sendiri kerugian keuangan negara dalam sebuah kasus. Unit baru di KPK tersebut telah menjalankan tugasnya dalam menghitung kerugian keuangan negara di kasus mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).
"Saya mendorong supaya kita punya unit baru deteksi analis korupsi itu, kita punya akuntan forensik ya saya kira kalau dari sisi kemampuan kapasitas juga punya kompetensi di sana dalam menghitung kerugian negara. Saya mendorong, pimpinan mendorong supaya dilakukan penghitungan kerugian negara menyangkut ya PBJ-nya, dan itu sudah dilakukan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)