Viral Bus Mandala Terobos Palang Perlintasan, Ini Reaksi Tegas Polda Jateng

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 22 Desember 2021 17:06 WIB
Bus Mandala terobos palang perlintasan/ medsos
Share :

“Perlu kami jelaskan bahwa lokasi merupakan bagian dari ruang manfaat jalan kereta api yang ketentuannya diatur didalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretapian. Sebagai mana didalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ menyatakan bahwa definisi jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel,” ungkap rilis tersebut.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi segala bentuk rambu larangan, perintah ataupun petunjuk yang ada, sehingga keselamatan masyarakat menjadi tujuan utama.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya