BANDUNG – Berbagai fakta terbaru terungkap dalam sidang kasus pencabulan belasan santriwati di Bandung. Herry Wirawan diketahui memperkosa santriwatinya hingga berkali-kali.
(Baca juga: Biadab! Herry Wirawan Sengaja Kurung Santriwati Setelah Diperkosa)
Berdasarkan keterangan saksi yang juga salah satu korban kebejatan Herry, terungkap bahwa Herry memperkosa korban hingga empat kali.
"Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian. Pertama, dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa dia disetubuhi oleh si pelaku, bahkan sampai empat kali," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep N Mulyana seusai sidang lanjutan kasus pencabulan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/12/2021).
(Baca juga: Aliansi Anti-Syiah Kutuk Perilaku Bejat Herry Wirawan Perkosa 21 Santriwati)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat itu juga mengungkapkan bahwa ada rasa ketakutan yang dialami oleh korban usai diperkosa hingga mereka tak berani mengadukan perbuatan bejat Herry.
Selain rasa takut, para korban pun tak mampu melapor karena mereka tinggal di lingkungan yang tertutup, sehingga para santriwati terus menjadi korban Herry Wirawan.