JAKARTA - Pemerintah mendorong rumah sakit di seluruh Indonesia menyiapkan langkah kontigensi terkait masuknya varian Omicron di Indonesia. Hal ini ditujukan agar ketika pasien Covid-19 membutuhkan layanan medis, kapasitas rumah sakit akan mencukupi menampung pasien.
"Pemerintah mendorong rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melakukan penyiapan langkah kontingensi. Yaitu melakukan konversi tempat tidur untuk layanan Covid-19 jika kapasitas keterisiannya sudah melebihi 60% kapasitas," ucap Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dikutip dari rilis KPCPEN, Kamis (23/12/2021).
Menurut data per 19 Desember 2021, diketahui angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 secara nasional yaitu 2,73%. Baik tempat tidur untuk isolasi maupun ICU. Bahkan angka keterisian per provinsinya tidak lebih dari 30%. Sehingga dapat disimpulkan, kondisi pelayanan di rumah sakit masih terkendali dan tidak terjadi peningkatan perawatan akibat lonjakan kasus.
Terkait kasus Omicron yang ditemukan di Indonesia, sampai saat ini terdeteksi 8 kasus positif. Temuan ini hasil skrining di pintu kedatangan dan segera diisolasi dan ditangani tenaga kesehatan profesional. Jika didapati hasil negatif setelah masa karantina, penyintas tidak lagi mampu menularkan virus tersebut ke orang lain.
Baca Juga : Waspadai Omicron, Kemendagri Minta Pengawasan Diperketat
Meskipun demikian, kewaspadaan harus ditingkatkan terutama mengingat data-data awal menunjukkan kasus Omicron cenderung bergejala ringan atau bahkan tanpa gejala. Untuk itu upaya testing, tracing dan karantina merupakan kunci agar dapat menskrining kasus dengan baik agar dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan penularan yang meluas di masyarakat.
(Erha Aprili Ramadhoni)