JAKARTA- Polda Metro Jaya meminta masyarakat DKI Jakarta untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2022 dengan menggunakan kembang api. Masyarakat yang tetap menyalakan kembang api maupun petasan akan dikenakan sanksi.
(Baca juga: Polda Metro Larang Masyarakat Pesta Kembang Api saat Tahun Baru, Jika Melanggar Disanksi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, masyarakat yang tetap membandel melakukan perayaan dengan pesta kembang api akan dikenakan sanksi tegas.
"Iya kan melanggar ketertiban umum, KUHP-nya juga kena, melanggar protokol kesehatan," kata Zulpan, Kamis (23/12/2021).
(Baca juga: Viral 'Hantu' Terekam Kamera Nonton Pesta Kembang Api)
Dia menegaskan, bahwa masyarakat yang tetap memainkan kembang api maupun petasan akan mendapat sanksi. Pelanggaran yang dikenakan masyarakat akan terancam melanggar ketertiban umum.
Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan untuk menekan terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19 di tengah pandemi yang hampir berlangsung dua tahun.