JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwasanya tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli yang berujung kematian akan dipecat dari kesatuannya. Ketiga orang itu yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A.
Berikut 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut:
1. Kolonel Inf P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
2. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
3. Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menuturkan, Panglima TNI memerintahkan hal itu kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI.