BANDA ACEH - Seorang gadis sebut saja Kembang (14) warga Kota Banda Aceh, dianiaya dan diperkosa pacarnya, berinisial MU (17) warga Medan, Sumatera Utara.
Hal ini dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Kamis (23/12/2021).
"Selain menganiaya korban dengan cara mencekik, membekap mulutnya serta memukul gadis belia itu menggunakan siku tangan kanannya, korban juga diperkosa berulang kali setiap ada kesempatan," kata Ryan.
Menurutnya, korban selama ini memilih bungkam dan takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannnya. Pasalnya, pelaku tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban, apabila tindakan pelaku tersebut diketahui orang lain.
"MU melakukan perbuatannya sejak Juli 2021 dalam kamar kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," ujar Kasatreskrim.
Awalnya, kata Ryan, korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Namun dalam perjalan hubungan tersebut, MU melakukan penganiayaan terhadap kembang dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri.
Kembang pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Mendengar cerita anaknya, sang ibu lalu melaporkannya ke Polresta Banda Aceh.
Baca Juga : Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan
"Saat kami membuat berita acara pemeriksaan terhadap Kembang, korban mengatakan bahwa selain dianiaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak lima kali di rumah kos MU," sambung AKP Ryan.
Pelaku melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap Kembang. Saat pemerkosaan terjadi, mulut Kembang dibekap agar tidak berteriak serta mencekik leher korban sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya.
Sementara itu, pemerkosaan terjadi satu kali pada Juli 2021, Agustus 2021 sebanyak 3 kali, terakhir satu kali pada bulan November.
"Saat ini korban didampingi oleh keluarganya. Sementara pelaku telah diamankan di kawasan PLTD Apung, pada Selasa (21/12/2021) malam. Namun karena pelakunya masih anak di bawah umur, sehingga kami melakukan koordinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk mendampingi pelaku," kata Ryan.
Untuk kasus pemerkosaan, pelaku akan dijerat tindak pidana Pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.
Sedangkan untuk kasus penganiayaan, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No 17 Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)