Dianiaya dan Diperkosa Pacarnya, Gadis Ini Lapor Polisi

Taufan Mustafa, Jurnalis
Jum'at 24 Desember 2021 01:30 WIB
Ilustrasi. (Ist)
Share :

Pelaku melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap Kembang. Saat pemerkosaan terjadi, mulut Kembang dibekap agar tidak berteriak serta mencekik leher korban sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya.

Sementara itu, pemerkosaan terjadi satu kali pada Juli 2021, Agustus 2021 sebanyak 3 kali, terakhir satu kali pada bulan November.

"Saat ini korban didampingi oleh keluarganya. Sementara pelaku telah diamankan di kawasan PLTD Apung, pada Selasa (21/12/2021) malam. Namun karena pelakunya masih anak di bawah umur, sehingga kami melakukan koordinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk mendampingi pelaku," kata Ryan.

Untuk kasus pemerkosaan, pelaku akan dijerat tindak pidana Pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.

Sedangkan untuk kasus penganiayaan, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No 17 Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya