Informasi yang diterima, ibu kandung dan ayahnya sudah bercerai sejak korban berusia dua bulan. Kemudian, korban tinggal dengan ibunya, kakaknya tinggal dengan si ayah.
Polisi kini sudah meminta pendampingan dari psikolog untuk trauma healing. Korban, sementara ini masih tinggal dengan ibunya dengan pengawasan ketat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, kedua tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sejumlah Rp5 miliar. Untuk kakak kandungnya akan juga dikenakan dengan peradilan anak karena usianya masih 17 tahun.
(Arief Setyadi )