Niat Melepas Rindu, Gadis Ini Malah Diperkosa Ayah dan Kakaknya

USMAN Coddang, Jurnalis
Sabtu 25 Desember 2021 21:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Sindonews)
Share :

Informasi yang diterima, ibu kandung dan ayahnya sudah bercerai sejak korban berusia dua bulan. Kemudian, korban tinggal dengan ibunya, kakaknya tinggal dengan si ayah.

Polisi kini sudah meminta pendampingan dari psikolog untuk trauma healing. Korban, sementara ini masih tinggal dengan ibunya dengan pengawasan ketat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, kedua tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sejumlah Rp5 miliar. Untuk kakak kandungnya akan juga dikenakan dengan peradilan anak karena usianya masih 17 tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya