Muktamar ke-34 NU Tetapkan Operasi Penyesuaian Kelamin Hukumnya Boleh

Widya Michella, Jurnalis
Minggu 26 Desember 2021 03:59 WIB
Muktamar NU di Lampung (Foto: Ist)
Share :

"Ketentuan tentang berfungsi atau tidak alat kelamin didasarkan pada keterangan dokter ahli. Dalam hal terjadi dua alat kelamin dalam atau dua alat kelamin luar memiliki fungsi yang sangat kuat,"tutur dia.

Selain itu, penentuan jenis kelamin didasarkan pada kecenderungan seksualnya.

"Intinya adalah bahwa harus segera ditentukan apakah dia laki-laki atau perempuan. Dengan berbagai cara mengikuti keterangan buku fiqih dalam hal ini alat kelamin dalam, lebih dikedepankan dari pada alat kelamin luar,"kata dia.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya