LAMPUNG - Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU menetapkan operasi penyesuaian kelamin hukumnya boleh. Hal ini disampaikan saat pembacaan hasil Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah pada Kamis,(23/12/2021) di GSG Universitas Lampung (Unila) malam.
"Operasi penyesuaian kelamin hukumnya boleh sepanjang tidak membahayakan keselamatan pasien. Jadi operasinya ini bukan mengganti kelamin operasinya ini adalah untuk urgensi atau penegasan terhadap alat kelamin,"bunyi kesepakatan yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU.
Sehingga, jika seseorang sudah dinyatakan sebagai laki-laki. Maka dia berhak untuk melakukan operasi kelamin untuk menegaskan bahwa dia adalah laki-laki.
Begitu juga jika seseorang menyatakan bahwa dirinya benar-benar perempuan. Maka dia berhak untuk melakukan operasi untuk menegaskan sebagai seorang perempuan.
"Ini tentu bukan transgender tapi ini adalah interseksual dengan tujuan Tashihhu,"ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah membacakan cara menentukan jenis kelamin dalam kasus ambiguitas kelamin adalah dengan memperhatikan keberfungsian alat kelamin dalam yaitu rahim, indung telur, testis, dan sperma.