KSAD turut memastikan, TNI AD akan mengawal terus proses hukum dengan tegas dan transparan. Tentunya, hal itu guna memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.
Sedangkan untuk sanksi terhadap ketiga oknum prajurit tersebut, Kasad mengatakan bahwa TNI AD akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer.
"Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka Kasad akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif," ujarnya.
Baca Juga: Danpuspom Sebut Penyidik Tengah Dalami Motif Penabrak Buang Jasad Sejoli
(Arief Setyadi )