JAKARTA - Bareskrim Polri menyita 140 rumah di wilayah Blora, Jawa Tengah. Ratusan rumah itu disita terkait dugaan korupsi penyaluran kredit macet Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora.
"140 unit (rumah disita). Blora, KPR. Kepemilikan rumah," kata Wadir Tipidor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah, Rudatin Pamungkas selaku eks Kepala BPD Jateng cabang Blora, Ubaydillah Rouf selaku ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti Blora serta Teguh Kristiono selaku Direktur PT Lentera Emas Raya Blora.
Baca Juga: 3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit KPR dan Proyek BPD Jateng
Cahyono menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam periode Agustus 2018 hingga April 2019. Di mana, kasus berawal saat bank menyalurkan kredit rekening korban kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4 miliar.
Porses pengajuan dan penggunaan kredit itu diduga tak sesuai peruntukannya. Selain itu, pencairan kredit digunakan untuk membayar pinjaman pada bank lain.
"Sampai saat ini, status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," ujar Cahyono.
Dari hasil pendalaman penyidik, kreditur dan debitur saling mengenal sejak lama. Sehingga, penyidik menduga ada hubungan yang membuat proses penyaluran kredit tersebut dapat terlaksana.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Tersangka Korupsi Kredit Proyek