JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) sepakat akan membangun kemitraan dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam rangka pencegahan kekerasan seksual anak, khususnya di lembaga pendidikan keagamaan.
Kesepakatan tersebut tercetus dalam pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
“Kami serius ingin menangani kasus kekerasan seksual anak ini. Terutama menindaklanjuti apa yang terjadi di pesantren di Jawa Barat. Saya kira ini fenomena gunung es, dan harus segera diselesaikan,” ujar Menag dalam siaran pers Kementerian Agama RI (27/12/2021).
Menurut Yaqut, sebagai bentuk keseriusan Kemenag menangani kasus tersebut, ia telah menggandeng sejumlah mitra dan menyusun MoU terkait pencegahan kekerasan seksual. “Selain dengan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), kita juga telah membuat MOU dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Dan saya kira, dengan LPAI pun kita perlu membuat MOU agar dapat bersinergi,” kata Menag.
Baca Juga : KPAI Minta Orang Tua Tak Ragu Laporkan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah
Turut hadir mendampingi Menag, Direktur KSKK Madrasah Moh. Isom dan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono. Pencegahan kekerasan seksual ini, lanjut Menag, tidak hanya ditujukan kepada lembaga pendidikan islam saja, melainkan kepada seluruh lembaga keagamaan.
“Karena yang namanya predator, tidak terbatas ada di lembaga pendidikan agama apa. Prinsipnya, ini seluruh anak-anak kita harus kita lindungi,” tegas Menag.