JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M Yahya Waloni hukuman tujuh bulan penjara dalam sidang kasus ujaran kebencian. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (28/12/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya.
Baca Juga: Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan atas Dugaan Penistaan Agama
Menurut Jaksa, Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA). Yahya dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam tuntutannya itu, Jaksa juga membacakan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan. Adapun yang memberatkan, Jaksa menyatakan perbuatan Yahya Waloni dinilai dapat merusak kerukunan antar umat beragama di Tanah Air.