"Dia beroperasi dari tahun 2016 sampai sekarang dan sudah raup untung yang cukup banyak. Bila ditotal selama 2016 sampai saat ini, untung dari usaha itu bisa mencapai Rp10 miliar," ujarnya.
Kedua tersangka yaitu TS dan M rupanya bukan orang yang memproduksi kasur tersebut. Keduanya hanya melakukan pengemasan dan meletakkan merek di kasur tiruan tersebut. Polisi sampai saat ini masih menyelidiki tempat kedua tersangka membeli busa kasur.
"Mereka hanya pengemasannya. Busa dari kasur ini, mereka beli dari daerah Bogor, Jawa Barat. Kini masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.
Atas kasus tersebut, kini pasangan suami istri itu, ditahan oleh polisi dan dikenakan Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan anacaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)