Pemprov DKI Kerahkan 1.260 Pasukan Oranye saat Malam Tahun Baru

Antara, Jurnalis
Rabu 29 Desember 2021 15:37 WIB
Ilustrasi pengangkutan sampah di Jakarta. (Foto: Dinas LH DKI Jakarta)
Share :

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I.

Keputusan ini mengatur pelaksanaan Pembatasan khusus selama Natal dan Tahun Baru diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya