Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I.
Keputusan ini mengatur pelaksanaan Pembatasan khusus selama Natal dan Tahun Baru diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
(Qur'anul Hidayat)