BEKASI - M (40) seorang pemulung di tangkap polisi usai diduga mencabuli anak di bawah umur. M diduga mencabuli bocah laki-laki di sebuah WC umum di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/12/2021). M yang melihat korban tengah bermain mengajak korban untuk masuk ke sebuah wc.
“Tersangka menghampiri korban dan ingin memberikan uang senumlah Rp 5 ribu agar korban mau diajak tersangka untuk masuk ke dalam wc umum,” kata Aloysius dikutip Minggu (02/01/2021).
Sesampainya di wc umum, tersangka kemudian membekap mulut korban. Tersangka kemudian menarik paksa tangan korban lalu membuat korban melakukan tondakan oral terhadap alat vital tersangka.
“Tersangka kemudian membuka celana korban dan melakukan penetrasi alat genital ke dubur korban hingga korban mengalami pendarahan,” jelas Aloysius.
Dari kejadian tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu buah, satu helai kaos lengan pendek, satu helai celana pendek abu-abu, satu helai celana dalam berwarna coklat. M pun diancam dengan tindak pidana perbuatan cabul di bawah umur.
“Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau dengan sebesar Rp 5 miliar,” tutup Aloysius.
(Khafid Mardiyansyah)