Resmi, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Dita Angga R, Jurnalis
Minggu 02 Januari 2022 17:11 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Setpres)
Share :

“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” bunyi diktum ketiga.

Lalu pada diktum keempat disebutkan bahwa Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya