Kenapa Polda Metro Tak Gunakan UU Perdagangan Orang di Kasus Prostitusi Artis CA?

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 04 Januari 2022 07:14 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Artis CA yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus prostitusi dengan tarif Rp30 juta untuk sekali kencan, tidak dijerat dengan UU Human Trafficking atau perdagangan orang oleh penyidik Polda Metro Jaya karena hal yang ia lakukan bersifat privat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media saat sesi doorstop harian di Lobby Gedung Humas Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022).

"Saya rasa terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan merefer ke UU Human Traffiking atau perdagangan orang karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal. Dimana dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki karena hal yang sifatnya privat," ujar Endra Zulpan.

Endra Zulpan memahami maksud pernyataan dari Komnas Perempuan tersebut untuk lebih adil terhadap perempuan yang menjadi obyek eksploitasi seksual (prostitusi berbayar) ditetapkan sebagai tersangka namun pria hidung belang yang memesan jasa kencan malahan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait pernyataan Komnas Perempuan yang minta penyidik Polda Metro untuk melakukan langkah hukum terhadap pria atau pun pelanggan artis CA tersebut. Terkait hal ini pendapat Komnas Perempuan tersebut memang ada maksud dan tujuan yang baik, ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, UU Porno Aksi, maupun UU ITE," kata Endra Zulpan.

Baca Juga : Cassandra Angelie Ditangkap Terkait Prostitusi, Polisi Dapati Sejumlah Nama Publik Figur

Hal inilah yang membuat pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap artis CA. Pasalnya selain sebagai pelaku dan juga korban tindakan prostitusi, pasal yang dijerat terhadap CA ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

"Kemudian terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan. Karena terkait artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban sehingga dalam persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancaman hukumannya hanya satu tahun. Sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan. Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," pungkas Endra Zulpan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya