Kenapa Polda Metro Tak Gunakan UU Perdagangan Orang di Kasus Prostitusi Artis CA?

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 04 Januari 2022 07:14 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Sebagaimana diketahui sebelumnya, artis CA ditangkap polisi dengan kasus dugaan prostitusi online di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB bersama tiga orang lainnya yang diketahui berperan sebagai mucikari.

Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya