Saat dikonfirmasi, Kanitreskrim Polsek Pamulang Iptu Iskandar mengaku belum bisa mengambil langkah hukum lantaran sementara ini belum ada laporan dari korban.
"Karena belum ada laporan, ya kita juga tidak bisa proses. Apalagi rumahnya kosong. Kalau ada laporan kita tindaklanjuti," katanya, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, aksi vandalisme itu ramai pada akhir Desember 2021. Penghuni rumah dilaporkan atas suatu perkara yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Pihak yang dilaporkan sendiri sudah diamankan polisi beberapa waktu lalu.
"Sudah diamankan, tapi detilnya kurang tahu karena yang tangani Polda," tuturnya.
Adapun tetangga sekitar menolak berkomentar soal coretan pada dinding rumah tersebut. Bahkan, tak ingin berbicara apapun tentang penghuni rumah tersebut.
(Arief Setyadi )