Ketua DPD RI Dukung Presiden Realisasi Penandatanganan Tiga Kesepakatan dengan Singapura

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 05 Januari 2022 11:40 WIB
Ketua DPD La Nyalla Mataliti (Foto: DPD)
Share :

Seperti diketahui, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dirancang pada tahun 2007 dengan pola retroaktif atau berlaku surut selama 15 tahun.

Pemberlakuan azas retroaktif itu disebabkan berbagai hal. Salah satunya adalah banyak pelaku kejahatan di Indonesia pada masa lalu yang telah menjadi warga negara Singapura.

Namun sejak digagas, hingga hari ini Singapura dan Indonesia belum juga menemui titik temu untuk merealisasikan melalui penandatanganan.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya