Atas hal tersebut hari ini rencananya, Pengadilan Pekanbaru akan memanggil pihak Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, RSUD Arifin Achmad dan dokter penanggung jawab. Hal ini setelah jaksa dan hakim meminta terdakwa diperiksa oleh dokter pembanding. Berdasarkan keterangan dokter pembanding dari Rumah Sakit Madani Pekanbaru, terdakwa bisa melakukan aktivitas seperti biasa. Agung Salim sendiri sudah tiga kali mangkir dalam sidang sehingga membuat hakim marah.
"Kalau kita bekerja harus memperhatikan kemanusiaan juga kalau ada yang sakit kita tangani.," tukasnya.
Terkait pihak rutan akan diperiksa terkait hal itu, dia menegaskan hal itu lebih baik. " Tidak apa apa, biar lebih objektif," tandasnya.
Sebelumnya, Kasus penipuan investasi PT Fikasa Grup menelan kerugian Rp 84,9 miliar dengan korban 10 nasabah di Pekanbaru. Selain Agung Salim, ada empat terdakwa yang diadili, mereka adalah Cristian Salim, Bhakti Salim, Elly Salim dan Maryani.
(Khafid Mardiyansyah)