MEDAN - Petugas Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara pada Kamis (6/1/2022) pagi menangkap 3 perampok modus menuduh korbannya membuang bara rokok sembarangan. Ketika ditangkap, 2 dari tiga pelaku terpaksa ditembak.
Dua dari tiga perampok yang belakangan diketahui berstatus sebagai residivis ini terpaksa ditembak polisi di bagian kakinya usai berupaya kabur dan menyerang petugas yang menangkapnya.
Para pelaku merupakan perampok yang terakhir kali beraksi di kawasan Jalan Cemara Medan dengan modus menuduh korbannya membuang api rokok sembari mengendarai sepeda motor hingga mengenai mata salah satu pelaku.
Baca Juga: Hendak Jenguk Orangtua, Wartawan Dihipnotis lalu Motornya Digasak Pencuri
Dengan tudingan ini, para pelaku kemudian menghentikan korban dan merampas handphone (HP) atau telepon genggam milik korban. Korban juga diancam pelaku dengan senjata tajam agar korban tidak memberikan perlawanan.
Dari peristiwa ini, polisi pun kemudian menangkap pelaku setelah menerima laporan resmi dari korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menyebut, dalam kasus ini terdapat beberapa pelaku lagi yang masih diburu pihaknya yang identitasnya sudah diketahui.
Pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pelaku di sejumlah tempat lain yang mengindikasikan pelaku dari beberapa peristiwa tersebut adalah ulah mereka.
Baca Juga: Janjian Kencan di Tempat Makam, Pria Ini Ditodong Senjata Tajam
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku saat ini terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun karena dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.
(Arief Setyadi )