Dari peristiwa ini, polisi pun kemudian menangkap pelaku setelah menerima laporan resmi dari korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menyebut, dalam kasus ini terdapat beberapa pelaku lagi yang masih diburu pihaknya yang identitasnya sudah diketahui.
Pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pelaku di sejumlah tempat lain yang mengindikasikan pelaku dari beberapa peristiwa tersebut adalah ulah mereka.
Baca Juga: Janjian Kencan di Tempat Makam, Pria Ini Ditodong Senjata Tajam
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku saat ini terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun karena dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.
(Arief Setyadi )