Rampok HP, Pencuri Modus Kena Bara Rokok Didor Polisi

Adi Palapa Harahap, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 15:01 WIB
Ilustrasi penembakan (Foto: Dok Okezone)
Share :

Dari peristiwa ini, polisi pun kemudian menangkap pelaku setelah menerima laporan resmi dari korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menyebut, dalam kasus ini terdapat beberapa pelaku lagi yang masih diburu pihaknya yang identitasnya sudah diketahui.

Pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pelaku di sejumlah tempat lain yang mengindikasikan pelaku dari beberapa peristiwa tersebut adalah ulah mereka.

Baca Juga:  Janjian Kencan di Tempat Makam, Pria Ini Ditodong Senjata Tajam

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku saat ini terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun karena dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya