Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram Asal China

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 12:56 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MRD diketahui telah lima kali mengedarkan narkotika baik sabu maupun ganja di wilayah Kota Malang dan luar Malang. Dimana sekali mengedarkan narkotika ia diberikan upah Rp 2,5 juta oleh bandar besar, yang saat ini masih dalam pendalaman kepolisian.

"Tetapi yang kemarin - kemarin masih relatif kecil. Kemudian yang ini agak besar. Dia lima kali diperintah oleh pengendalinya, ada beberapa lokasi di luar Malang juga, tetapi dia warga Malang," tutur dia.

Pihaknya kini masih mendalami termasuk mencari pemasok utama alias sang bos dari MRD. Sebab terindikasi adanya jaringan peredaran narkotika yang begitu masif dari luar daerah.

"Kita dalami apakah dia mengendarakan ketika dia masih di luar Malang, atau ketika dia sudah diedarkan di kota malang. Sementara yang kita amankan satu pelaku. Mungkin dikembangkan di jaringan - jaringan di atasnya. Tinggal nunggu waktu saja, kita mapping, kita lakukan penyelidikan lagi," bebernya.

Akibat perbuatannya MRD, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya