SURABAYA - Penderita infeksi virus corona tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, ternyata mengalami gejala ringan dan saat ini masih menjalani karantina dan perawatan di rumah sakit.
(Baca juga: Indonesia Diramal Alami 378 Ribu Kasus Covid-19 pada April, Mungkin Terjadi?)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya, mengatakan, bahwa penanganan warga yang terserang Omicron dilakukan mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK 02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19," kata Nanik, Jumat (7/1/2022).
Menurut Surat Edaran Menteri Kesehatan, ia mengatakan, penemuan kasus infeksi Omicron mesti diikuti dengan pelacakan riwayat kontak erat pasien dan orang-orang yang menurut hasil penelusuran melakukan kontak erat dengan pasien harus dikarantina selama 10 hari di fasilitas isolasi terpusat.
Semua orang yang melakukan kontak erat dengan pasien harus menjalani prosedur pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) saat hendak masuk maupun keluar dari fasilitas karantina.