Curi 2 Karung Ubi Milik Anggota Polisi, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

M Andi Yusri, Jurnalis
Minggu 09 Januari 2022 12:48 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

SERDANGBEDAGAI - Seorang pria bernama Arif (27), nekat mencuri dua karung ubi kayu milik anggota polri Iilham (29) di Dusun V, Desa Senayan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, pada Jumat 7 Januari 2022.

Dari tangan pelaku, korban mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Vixion warna putih Nopol BK 6410 OH, dan 2 karung goni plastik yang berisikan ubi kayu yang beratnya ditaksir sekira 100 kg, dengan kerugian sekitar Rp130 ribu.

"Korban melakukan pengintaian dan tidak lama kemudian pelaku sudah memegang goni plastik, yang sudah berhasil disimpannya sebanyak 2 karung dan mau dinaikkan ke atas sepeda motor," ujar Kapolsek Firdaus, AKP Idham Hakik, Minggu (9/1/2022).

Baca juga:  Jatuh dari Plafon Rumah Orang, Pemuda di Cipayung Babak Belur karena Dikira Maling

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya