3. M Yahya Waloni
Bareskrim Polri telah menetapkan Ustadz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian sejak Mei 2021. Pada Selasa (28/12/2021), tersangka ditetapkan bersalah karena telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA.
Ia dijerat dengan pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dihukum penjara selama 7 bulan. Ada beberapa hal yang turut memberatkan terdakwa, salah satunya adalah bagaimana perbuatan terdakwa yang dinilai dapat merusak kerukunan di antara umat beragama di Indonesia.
Baca juga: Polri Usut Laporan Dugaan Cuitan SARA 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean
(Fakhrizal Fakhri )