BANDUNG – Herry Wirawan, pelaku pelecehan seksual terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2021).
Herry sengaja dihadirkan untuk mendengarkan tuntunan hukuman yang akan dibacakan secara langsung oleh jaksa atas perbuatan bejatnya.
Tiba di PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Herry langsung bergegas memasuki Ruang Sidang 1 PN Bandung.
Herry yang mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah dan dirangkul petugas itu tampak tergesa-gesa memasuki ruang sidang.
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Hadapi Sidang Tuntutan Selasa Depan
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.
Menurut Dodi, Herry sengaja dihadirkan berdasarkan hasil diskusi dengan perangkat persidangan, yakni hakim, jaksa, termasuk pengacaranya.
"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.
Diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai melecehkan 13 santriwati hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.