Mantan Bupati Mojokerto Segera Disidang Kasus Gratifikasi dan TPPU

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 11 Januari 2022 12:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) bakal segera disidang terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mustofa akan disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Hari ini (11/1) Jaksa KPK Arif Suhermanto telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Mustofa Kamal Pasha ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Ali mengatakan saat menunggu jadwal persidangan Mustofa tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana untuk perkara sebelumnya didalam Lapas Klas I Surabaya.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Mustofa bakal didakwa dengan dakwan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Dan Pertama : Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Sebelumnya, Tim Jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dan Terdakwa dari Tim Penyidik pada kamis (23/12/2021) bertempat di Lapas Klas I Surabaya," kata Ali.

Diketahui, Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan tersangka gratifikasi dan TPPU pada akhir Desember 2018 lalu. Mustofa diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.

Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 Milyar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Mustofa diduga tidak pemah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan serta melalui perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV. MUSIKA, PT. SIRKAH PURBANTARA (SPU-MIX) dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA dangan modus hutang bahan atau baton.

Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa Uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 milyar, Kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, Kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain dan Jetski sebanyak 5 unit.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah asset dan dokumen milik Mustofa saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Asset tersebut yaitu berupa, 30 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 5 unit jetski, Uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 milyar dan Dokumen MUSIKA Group yang terkait dengan tersangka Mustofa.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan deak Pidana Pencucian Uang.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya