Bupati Kolaka Timur Segera Disidang Terkait Kasus Suap

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 11 Januari 2022 15:07 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Ist)
Share :

JAKARTA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN). Andi bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari.

"Hari ini (11/1) Tim Jaksa melimpahkan berkas perkara Terdakwa Andi Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Ali mengatakan, penahanan Andi bakal beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu ia masih dititipkan pada Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Berikutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Andi bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarulla (AZR) tersangka dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah badan nasional penaggulangan bencana (BNPB).

Perkara tersebut bermula pada Maret sampai dengan Agustus 2021. Andi dan Anzarullah, saat itu menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Lalu pada awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik & peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB sebesar Rp39 miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Baca Juga : Jadi Tersangka, Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Ditahan KPK

Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan Anzarullah.

Andi pun menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen. Selanjutnya Andi memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan (Kabag ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE.

"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 Juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," tuturnya.

Atas ulahnya, Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Andi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya