JAKARTA - Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia akibat aksi bejatnya mencabuli belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Selain hukuman tersebut, oknum guru pesantren itu juga harus membayar dendaRp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga pembekuan yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya.
Lantas, apa itu hukum kebiri?
Melansir dari Farmasi.ugm.ac.id, tulisan Apoteker Ika Puspitasari, PhD (Ketua Program Studi Profesi Apoteker, Dosen Farmasi UGM) menjelaskan, kebiri adalah upaya menurunkan dorongan seksual dengan cara menurunkan kadar hormone androgen yaitu testosterone (T) pada pria.
Testosteron adalah hormone utama yang diperlukan untuk libido atau hasrat seksual dan fungsi seksual (sexual behavior). Beberapa penelitian menyebutkan tingginya kadar hormone androgen utamanya testosterone pada pelaku kekerasan seksual dibandingkan pada pria normal bukan pelaku kekerasan seksual (Kreuz & Rose, 1972; Rada dkk, 1976; Brooks &Reddon, 1996).
Ada pula penelitian yang menyebutkan adanya korelasi antara tingginya kadar hormone androgen terhadap agresivitas kekerasan seksual (Giammanco dkk, 2005).
Atas dasar itulah, para peneliti mulai melirik kemungkinan penurunan angka kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar testosterone pada jumlah tertentu pada pelaku kekerasan seksual sehingga diharapkan nafsu seksual/libidonya pelaku menjadi sangat rendah atau bahkan hilang untuk sementara waktu/sepanjang waktu yang diharapkan (dalam masa observasi oleh tenaga medis)(Grubin& Beech, 2010).
Baca juga: Jaksa: Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan Peringatan bagi Pelaku Lain!
Kapan Pertama Kali Kebiri Dilakukan?
Awal mula munculnya praktek penurunan testosterone terjadi pada tahun 1944 saat para ahli menemukan bahwa telah terjadi penurunan kadar testosterone yang sangat bermakna pada pasien pria yang mendapatkan terapi disetilstilbesterol (DES) (Miller, 1998).
Obat Apa Saja untuk Kebiri Kimia?