"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena Masih upaya hukum," tuturnya.
Tetapi pihak mereka tetap menghormati keputusan hakim. Di satu sisi, mereka juga memperjuangkan keadilan karena statusnya hanya sebagai pengguna narkoba.
"Kita menghormati keputusan hakim, tapi di sisi lain kita juga menghormati keputusan Bu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan. Karena sesungguhnya mereka adalah korban Dari penyalahgunaan narkotika," ujar dia.
(Qur'anul Hidayat)