Lebih lanjut, Mintoro menekankan bahwa pasien PPLN menjalani perawatan 10 hari. Selain itu, diwajibkan PCR 2x24 jam.
"Rata rata pasien yang dirawat 10 hari, bahkan bisa lebih karena sebelum pulang itu mereka diperiksa lagi, 2 kali PCR, 2x24 jam. Jika tanpa gejala dan hasil pemeriksaan negatif bisa di pulangkan," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )