Menko PMK: Presiden Sudah Berikan Pernyataan soal Kekerasan Seksual, Berarti Ini Masalah Serius

Dominique Hilvy Febiani, Jurnalis
Rabu 12 Januari 2022 15:47 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendi (Foto: MPI)
Share :

“Iya tuntutan saya kira menganut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada di dalam peraturan KUHP, terkait pemberatan terhadap hukuman saya kira itu sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh penegak hukum,” kata Wamenag di Jakarta (12/1/2022).

Ia memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum terkait pasal yang menjerat pelaku pemerkosa santri yang terancam di kebiri.

“Kemenag memberikan dukungan penuh tehdapap penegak hukum atas tuntutan terhadap tersangka. Ini merupakan satu bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan kami yakin penegak hukum bekerja secara profesional secara transparan dan akurat akuntabel,” kata Zainut.

Ia berharap tuntutan ini bisa memberikan efek jera kepada orang orang yang akan melakukan tindakan kekerasan seksual.

“Pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih harus terhindar dari perilaku perilaku yang tidak baik, tindak asusila,” ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya