Baca Juga: Satu Keluarga di Cipinang Dikeroyok 20 Orang, Pemicunya Cuma Keserempet Motor
Berdasarkan laporan pengaduan pihak korban sesuai LP/B/27/I/2022/SPKT/RES BITUNG/POLDA SULUT tanggal 8 Januari 2022, Ke enam pemuda masing-masing DA, RS, SIM, RP, JR serta RB kemudian diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung di lokasi berbeda sekitar wilayah Kota Bitung.
"Keenam pemuda tersebut sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut. Dalam kasus ini DA, RS, SIM, RP, JR serta RB sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Kasi Humas Polres Bitung.
(Arief Setyadi )