Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP menjelaskan, korban sudah di visum dan diambil keterangan.
"Kita akan meminta keterangan sejumlah saksi dan akan dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Rayendra.
Sementara itu, Pengacara korban, M Haikal SH MH, memastikan akan mendampingi korban dan keluarga hingga kasus persetubuhan paksa ini menemui kepastian hukum. Haikal berharap pelaku segera ditangkap dan dijerat dengan hukuman setimpal dengan perbuatannya.
(Widi Agustian)