Kesal Di-bully, Pria Ini Nekat Bakar Balita 2 Tahun di Tambora

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 13 Januari 2022 12:25 WIB
Foto: dok Polsek Tambora
Share :

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya